Surat Seruan GKPS Purwakarta
JKLPK Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa penyegelan rumah ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao, Purwakarta pada Minggu (2/2/2023). Penyegelan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang dipimpin langsung oleh Bupati Anne Ratna Mustika dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan rumah ibadah seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dan dipertegas oleh kesepakatan ketika Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
JKLPK Indonesia memandang peristiwa ini membuktikan betapa kritisnya situasi keberagaman di Indonesia saat ini. JKLPK Indonesia menegaskan bahwa Indonesia memiliki keragaman agama dan kepercayaan. Kesadaran untuk saling menerima dan menghormati perbedaan di tengah masyarakat harus didukung dengan adanya regulasi dan sikap pemerintah daerah yang tidak mendiskriminasi.
Terkait peristiwa ini JKLPK Indonesia menyerukan kepada semua pihak:
- Presiden Joko Widodo segera menegur kepala daerah yang menggunakan cara-cara “kesepakatan bersama” dalam melegitimasi perbuatan diskriminasi dan tidak taat pada Konstitusi Negara Indonesia.
- Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera menerbitkan Surat Izin Sementara pemakaian rumah ibadah agar dapat memfasilitasi jemaat GKPS Purwakarta untuk beribadah seiring mengurus perizinan terkait dengan itu.
- Kepolisian Republik Indonesia mengupayakan pencegahan terjadinya persekusi dan intimidasi kepada anggota jemaat GKPS Purwakarta dari kelompok-kelompok intoleran dalam proses ini.
- Pemerintah pusat secepatnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, karena kerap menjadi alasan sikap-sikap intoleransi dan disharmoni terhadap keberagaman di Indonesia. Kami memandang keberadaan peraturan ini justru menimbulkan disharmoni ditengah masyarakat.
- Menghimbau kepada semua pemimpin umat untuk bergandengan tangan dalam membangun rekatan persaudaraan dan kerukunan beragama dengan mengedepankan sikap menghormati perbedaan untuk mencapai Indonesia yang toleran.
- Pemerintah daerah memfasilitasi kampanye-kampanye untuk mendorong kesadaran untuk saling menerima dan menghormati perbedaan di tengah masyarakat terkhusus dalam hal ini perbedaan agama dan keyakinan.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak
Jakarta, 6 April 2023
JKLPK Indonesia