Audiensi JKLPK kepada Komisi Nasional Disabilitas

Salah satu peringatan dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah hari internasional terhadap penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas, meskipun terdapat kemajuan dengan disahkannya UU No. 8/2016, yang dinilai lebih progresif dibandingkan undang-undang sebelumnya, namun implementasi UU No. 8/2016 belum maksimal. Hal ini terjadi karena, antara lain, masih menguatnya stigma atau stereotipe terhadap penyandang disabilitas di masyarakat. Kemudian minimnya pemahaman aparatur pemerintah tentang hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. Per 2019, tercatat masih 12 provinsi yang memiliki peraturan inklusi tentang penyandang disabilitas.

Menindaklanjuti amanat UU No. 8 Tahun 2016, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Kemudian, pada Desember 2021 presiden telah melantik anggota Komisi Nasional Disabilitas dengan tugas penyusunan, pemantauan, advokasi, dan kerja sama dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Berkaitan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional, Sekretariat Nasional bersama LPK partisipan yang concern di isu disabilitas dari beberapa region seperti Jabotabed, Sumatera Utara, Jateng-DIY, Sulawesi, Bali telah mengadakan rapat untuk mempersiapkan materi audiensi kepada Komisi Nasional Disabilitas. Hasil rapat ini telah disampaikan secara langsung Sekretariat Nasional bersama Pengurus Region Jabotabed kepada Ibu Dante Rigmalia, Ketua KND, dan Bapak Kikin Tarigan, selaku anggota KND bertempat di kantor KND di Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022.

Setidaknya ada lima poin penting materi audiensi, yaitu

1. Komisi Nasional Disabilitas meningkatkan sosialisasi tentang fungsi dan tugasnya sesuai UU No. 8 Tahun 2016 kepada masyarakat seperti organisasi masyarakat sipil, lembaga keumatan, lembaga kesejahteraan sosial dan juga termasuk kepada pemerintah daerah.

2. Komisi Nasional Disabilitas mendorong pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk membentuk peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

3. Komisi Nasional Disabilitas memperluas jejaring dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga keumatan, lembaga pendidikan, media, dan lembaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan kerja-kerja penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

4. Komisi Nasional Disabilitas melakukan advokasi kebijakan yang melibatkan lintas kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah terkait pemenuhan akses hak-hak dasar seperti:

  1. Pendidikan: Pembentukan kurikulum pendidikan berdasarkan keragaman disabilitas mengingat variabel disabilitas memiliki keunikan, pendekatan, dan strategi yang berbeda. Misalnya, anak berkebutuhan khusus tunaganda yang belum memiliki kurikulum multiple disabilities and visual impaired atau MDVI.
  2. Kesehatan: Mendorong BPJS dan Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas alat bantu sesuai keragaman disabilitas. Saat ini kurang dari tujuh alat jenis bantu yang tersedia bagi penyandang disabilitas.
  3. Hak hidup: Mengingatkan kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah untuk menyediakan kuota pekerjaan sekian persen bagi penyandang disabilitas. Selain itu, mendorong pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk membentuk Paralympic Committee atau sejenisnya sebagai wadah meningkatkan prestasi dan kesejahteraan atlet penyandang disabilitas.
  4. Tanggap darurat: Mendorong kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah (provinsi kabupaten/kota) menyusun blue print penanganan dan pemulihan bagi penyandang disabilitas akibat bencana alam.

5. Komisi Nasional Disabilitas menjadi pusat dan rujukan data penyandang disabilitas seperti jumlah penyandang disabilitas, regulasi, program kerja, capaian, dan monitoring.

Di akhir audiensi, antara JKLPK dan KND terjalin kesepahaman untuk berkolaborasi dalam kerja-kerja advokasi untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk memorandum of understanding atau MoU. 

IKUTI MEDIA SOSIAL JKLPK INDONESIA

Designed & Developed by Rivcore Corporation